Kamis, 10 April 2008

Pelaporan Pajak Tahunan untuk Orang Pribadi

Batas akhir pelaporan pajak penghasilan yaitu tanggal 31 Maret 2008 telah lewat. Meskipun demikian masih banyak teman, kenalan bahkan pribadi yang saya temui bertanya-tanya tentang kewajiban melaporkan pajak penghasilan, utamanya keharusan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atau biasa disingkat NPWP. Hal yang sering ditanyakan adalah "Apakah untung/ruginya memiliki NPWP?" atau "Kenapa sih harus memiliki NPWP?" Pihak Direktorat Jendral Pajak beberapa kali melakukan sosialisasi lewat media massa seperti koran atau radio, tetapi masyarakat masih merasa kurang puas karena pertanyaan mereka belum terjawab sepenuhnya. Selain itu tidak semua orang memahami peraturan perpajakan.

Saya ingin berbagi pengetahuan tentang pelaporan pajak tahunan khususnya untuk orang pribadi.

Menurut Undang-undang Pjak Penghasilan, tiap orang yang memiliki NPWP wajib memasukkan laporan pajak penghasilan tahunan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikut. Berarti tanggal 31 Maret 2008 adalah batas akhir pelaporan pajak untuk penghasilan yang diperoleh selama tahun 2007 bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP. Jika belum memiliki NPWP tentunya kewajiban ini tidak berlaku.

Formulir pelaporan terbagi 3:
- 1770 digunakan oleh orang pribadi yang memilik penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (misalnya praktek dokter, salon, buka toko/dagang),

- 1770S digunakan oleh orang pribadi yang berstatus karyawan dan menerima penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja. Jika menerima penghasilan selain gaji maka harus menggunakan formulir 1770.

- 1770SS digunakan oleh orang pribadi yang berstatus karyawan dan menerima penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja dan jumlah penghasilan bruto setahun maksimal Rp. 30.000.000,-

Formulir-formulir diatas dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Tiap formulir sudah dilengkapi buku petunjuk pengisian yang sangat jelas, namun jika masih kurang jelas dapat bertanya kepada petugas di KPP.

Apakah untung/ruginya memiliki NPWP?
Saat ini masyarakat belum melihat untungnya memiliki NPWP sehingga sedapat mungkin menghindar. Pemerintah juga menyadari hal itu sehingga berusaha menjaring wajib pajak dengan segala cara, melalui kerjasama dengan pemerintah daerah, dengan pihak kepolisian, dll. Ditjen Pajak juga menerbitkan NPWP bagi karyawan yang penghasilannya diatas batas bebas pajak (PTKP) tanpa melihat jabatan/posisinya, maksudnya tukang sapu/sopir yang berpenghasilan diatas PTKP akan langsung mendapat NPWP walaupun mereka tidak mengerti sedikitpun tentang pajak, bahkan mungkin hanya bisa sedikit baca tulis.

Pemerintah merencanakan menerapkan tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi bagi orang yang tidak memiliki NPWP. Bagi karyawan yang pajaknya ditanggung perusahaan, hal ini perlu dijadikan pertimbangan bagi perusahaan tempatnya bekerja.

Ditjen Pajak telah mengumumkan adanya sunset policy agar masyarakat segera memiliki NPWP. Bagi Anda yang belum memiliki NPWP saya sarankan untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena Anda akan terbebas dari kejaran aparat pajak. Setelah tahun 2008 berakhir saya khawatir Ditjen Pajak akan 'unjuk taring'.